728x90 AdSpace

Headline

Sudut Pandang yang keseleo, Mengapa Wine/Anggur Haram?, sementara Tape, Tape Ketan yang juga mengandung Alkohol, tidak diharamkan?


Akibatnya berdampak pada Ilmu Kimia yang bernama Asli al-kimiya atau al-khimiya ( الكيمياء atau الخيمياء ), dahulunya terlahir dari para ahli pikir yang berpusat di Mesir (dunia Arab), kini dicaplok dan berkembang di dunia Barat menjadikan Ilmu yang sangat Modern. Bukti yang jelas sekali dalam mengkaji: "Mengapa Wine/Anggur Haram?, sementara Tape, baik yang terbuat dari singkong maupun ketan yang juga mengandung Alkohol, tidak diharamkan?".


Analogi dengan tape adalah durian dan buah pir.
Di dalam kedua buah itu juga terkandung senyawa alkohol tetapi sebanyak apapun orang makan durian tidak menyebabkan mabuk, berarti durian dan buah pir tidak tergolong khamar, hebatnya lagi pada kulit durian sebagaimana yang telah diteliti mampu menghasilkan energi listrik layaknya batre, caranya dengan mengupas kulit durian, pisahkan bagian berduri dengan kulit dalam yang putih. Ambil bagian putih tersebut dan tumbuk halus. Selanjutnya, ambillah batre bekas dan buang arang di dalam batre tersebut lantas ganti dengan kulit durian yang telah halus dan tutup kembali batre coba cek dengan menggunakan AVO meter. Maka batre bekas Anda tadi sudah bisa digunakan seperti batre baru. Batre dengan kulit durian ini bisa bertahan lima jam, ini membuktikan bahwa durian memiliki senyawa alcohol yang manfaatnya untuk kehidupan kita sangat berguna sekali.
(Sumber: http://herbalnewspedia.blogspot.com/2014/07/manfaat-dan-khasiat-kulit-duren.html)

Apakah Setiap Alkohol Dihukumkan Haram dan Dihukumkan Identik dengan Khomr?
Coba kita simak terlebih dahulu penjelasan Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, ringkasnya, beliau   rahimahullah   berkata:
“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan.

Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi .
Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri.   Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah .” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”
Berikut ada penjelasan yang cukup menarik dalam   Majalatul Buhuts Al Islamiyyah   dari Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ( Komisi Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia).

Menghukum Alkohol Haruslah Melihat ‘ Illah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “ al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman  (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”.   Illah   dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan   illah   ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin), yakni: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin , 11/195, Asy Syamilah.

Tidaklah tepat   jika dinyatakan bahwa   illah  diharamkannya khomr karena mengandung alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khomr. Namun dia bukanlah satu-satunya penyusun dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik. Yang lebih tepat jika kita katakan bahwa sebab dilarangnya khomr adalah karena memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan hadits Nabi   shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan saja yang menyangkut alkohol, narkoba: seperti heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil dextro, sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat menimbulkan efek mabuk (fly), maka narkoba tergolong khamar dan mengkonsumsinya haram. Termasuk juga dalam hal ini aktivitas ngelem(menghirup bau lem aica aibon yang sering dilakukan anak jalanan) yang dapat menimbulkan efek mabuk maka mengkonsumsi lem itu haram (namun memakainya untuk melem bahan kertas atau kayu tentu tidak haram).

Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri?
Apakah halal atau haram?
Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri.

Untuk lebih gampangnya dapat kita ilustrasikan sebagai berikut:
Air kadang bercampur dengan zat lainnya.
Kadang air berada di minuman yang halal, kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras).

Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal?
Jawabannya, halal, Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”  (QS. Al Baqarah: 29)

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik? ” (QS. Al A’rof: 32)

Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air yang ada didalamnya.

Begitupun sama halnya kalau kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air.

Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas.
Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.

Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram?
Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal, karena pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan.
Namun yang perlu diketahui bahwa asal etanol adalah toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi, sehingga jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.

Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab .
Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan  tadi adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi, karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.

Jadi point penting yang mesti kita ketahui:

  • Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
  • Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
  • Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr
Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibatnya sangat fatal.
Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak, karena sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan!.
Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr juga fatal.
Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi.
Jika seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:

  • Banyak senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol disebabkan mengatakan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa senyawa kimia yang merupakan turunan dari etanol seperti asetaldehid dan asam asetat (asam cuka).
  • Pabrik kimia yang memproduksi etanol harus ditutup karena penghasilannya adalah penghasilan yang haram disebabkan memproduksi etanol yang dikatakan khomr. Padahal pabrik etanol di masa mendatang sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Di antaranya, etanol adalah sebagai bahan bakar alternatif pengganti minyak bumi sebagaimana sekarang banyak dikembangkan di negara Brasil.
Dan masih banyak akibat lainnya jika disalahpahami seperti ini.
Akhir kata jawaban dari judul: Mengapa Wine/Anggur Haram?, sementara Tape, Tape Ketan yang juga mengandung Alkohol,  tidak diharamkan? adalah: Minuman Wine/Anggur pasti haram hukumnya karena kalau dikonsumsi/diminum mengakibatkan mabuk,  sementara Tape baik yang dari singkong maupun ketan tidaklah haram karena sebanyak apapun orang mengkonsumsinya/memakannya tidak mengakibatkan mabuk, paling-paling mencret....!, inilah yang dinamakan Khamar, termasuk juga yang bukan menyangkut alkohol yakni narkoba: seperti heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil dextro, sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat menimbulkan efek mabuk (fly), maka narkoba tergolong khamar dan mengkonsumsinya haram. Termasuk juga dalam hal ini aktivitas ngelem(menghirup bau lem aica aibon yang sering dilakukan anak jalanan) yang dapat menimbulkan efek mabuk maka mengkonsumsi lem itu haram (namun memakainya untuk melem bahan kertas atau kayu tentu tidak haram),  dan yang keseleo hanya dalam memposisikan Zat yang bernama Etanol/Alkohol saja, yand akhirnya diserahkan kepada pemikiran anda masing-masing).
 
Kesimpulan
Alkohol (etanol) dan minuman beralkohol adalah dua hal yang berbeda. Minuman beralkohol sudah pasti memabukkan dan diharamkan sedangkan alkohol  (etanol) belum tentu demikian.
Alkohol (etanol) adalah sebagaimana hukum zat pada asalnya yaitu halal. Dia bisa menjadi haram jika memang menimbulkan dampak negatif, memabukkan dan lainnya.
Semoga bisa memahami hal ini.
Kalau sudah dipahami hal ini, insya Allah pembahasan selanjutnya akan semakin mudah. Begitu pula seseorang tidak akan menjadi pusing dengan kandungan alkohol yang ada pada beberapa buah, pada antiseptik, pada kosmetik, parfum dan lainnya.

Artikel ini dirangkum oleh: http://mediatamasumedang.blogspot.com bersumberkan tulisan dari Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM, 2002-2007),
Al-Fatheha untuk beliau yang memberikan pencerahan ilmu kepada kita.
(http://rumaysho.com/umum/salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr-812)


Pernah mengenyam pendidikan S1 di Teknik Kimia UGM Yogyakarta dan S2 Polymer Engineering di King Saud University Riyadh. Pernah menimba ilmu diin dari Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy Syatsri, dan Syaikh Sholeh Al 'Ushoimi. Aktivitas beliau sebagai Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com, serta Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id.

Jika anda tertarik dengan artikel ini, berikan Like website ini ya?





 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Sudut Pandang yang keseleo, Mengapa Wine/Anggur Haram?, sementara Tape, Tape Ketan yang juga mengandung Alkohol, tidak diharamkan? Rating: 5 Reviewed By: Unknown